DENPASAR – Sebagai bentuk penegakan hukum persuasif dan pencegahan misinformasi regulasi keimigrasian, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menggelar Mobil Layanan Informasi di Dermaga Matahari Terbit, Sanur, Jumat (24/7).
Penempatan armada di pintu keluar-masuk penyeberangan utama menuju Nusa Penida ini bertujuan memangkas jarak antara aparat penegak hukum dengan masyarakat serta turis asing di titik-titik krusial lintas wisatawan.
Felucia Sengky Ratna menegaskan bahwa pendekatan langsung ini penting untuk meminimalkan pelanggaran hukum keimigrasian yang sering dipicu oleh minimnya pemahaman aturan.
“Kami ingin memastikan para wisatawan asing dan masyarakat lokal mendapatkan informasi yang akurat langsung dari sumbernya. Dermaga Sanur adalah lokasi yang sangat strategis karena menjadi titik temu berbagai komunitas internasional setiap harinya,” tegasnya.
Pada kegiatan operasional tersebut, petugas fokus memberikan layanan non-fasilitatif untuk mempertegas batasan aktivitas pemegang Visa Kunjungan guna mencegah perlindungan izin tinggal dan overstay, mengingatkan kewajiban pengusaha hotel dan penginapan dalam melaporkan keberadaan WNA sesuai undang-undang, dan memberikan petunjuk teknis penanganan dokumen keimigrasian yang hilang atau rusak bagi warga lokal. Aksi lapangan ini didukung penyebaran brosur untuk pengaduan terpadu.
