KABAR TERKINI ::.
Cegah Pelanggaran WNA, Imigrasi Bali Kerahkan Mobil Layanan Edukasi di Pelabuhan Sanur
DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengerahkan Mobil Layanan Informasi Keimigrasian ke Dermaga Matahari Terbit, Pelabuhan Sanur, Senin (31/8). Aksi "jemput bola" ini digelar untuk memberikan edukasi langsung serta pencegahan awal pelanggaran hukum bagi Warga Negara Asing (WNA) dan masyarakat lokal di penyeberangan wisata tersebut.
Langkah ini menyasar langsung pergerakan wisatawan mancanegara, penyedia jasa penyeberangan, pelaku investasi, hingga pekerja sektor pariwisata.
Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Putu Astina Purwanti, mengungkapkan bahwa kehadiran mobil layanan di titik krusial pariwisata bertujuan agar akses konsultasi aturan keimigrasian semakin dekat dan mudah dijangkau masyarakat.
Melalui unit layanan ini, petugas memberikan lima cakupan layanan utama diantaranya sosialisasi aturan Izin Tinggal Kunjungan, ITAS, dan ITAP, serta edukasi terkait bahaya overstay dan larangan bekerja secara ilegal bagi WNA, layanan konsultasi syarat dan prosedur permohonan paspor bagi masyarakat umum serta pekerja pariwisata, imbauan kewajiban pelaporan keberadaan WNA bagi pemilik penginapan di kawasan Sanur serta membuka sarana aduan pelayanan publik dan pengawasan partisipatif dari warga terhadap aktivitas WNA.
Antusiasme tinggi ditampilkan kepada para wisatawan mancanegara dan warga setempat yang memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi secara tatap muka terkait aturan keimigrasian terbaru.
Imigrasi Bali berkomitmen terus menghadirkan edukasi masyarakat yang responsif demi menjaga iklim pariwisata Bali yang aman, tertib, dan kondusif.
Dampingi Dirjen Imigrasi dalam Operasi Dharma Dewata, Kakanwil Imigrasi Bali Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
BADUNG – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, turut serta mendampingi Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam memimpin langsung Operasi Pengawasan Orang Asing "Dharma Dewata" yang menyisir kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (27/8) malam.
Kehadiran Kakanwil Imigrasi Bali bersama jajaran pimpinan menegaskan komitmen kuat dalam memperketat pengawasan, menjaga kedaulatan negara, serta memastikan iklim pariwisata di Bali tetap aman, tertib, dan kondusif.
Operasi yang digelar secara humanis namun tegas sesuai koridor hukum yang berlaku ini berhasil mengamankan lima Warga Negara Asing (WNA) yang terindikasi melampaui masa berlaku izin tinggal (overstay) serta memeriksa satu WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Keenam WNA yang terjaring berasal dari Amerika Serikat, Inggris, Nigeria, Uganda, dan India, yang seluruhnya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
"Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Kakanwil Imigrasi Bali, Ramdhani, menyampaikan bahwa penindakan di lapangan merupakan wujud sinergi dan langkah nyata jajaran Imigrasi di daerah dalam menindaklanjuti arahan pimpinan pusat. Langkah ini juga didukung penguatan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata yang terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), aparat penegak hukum setempat, serta didukung sistem data terintegrasi melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Pelaksanaan Operasi Dharma Dewata secara intensif di Bali mencatatkan hasil signifikan sepanjang pertengahan tahun 2026.
Periode I (17–30 Juli 2026): Melibatkan 104 personel gabungan dari Kanwil, Kanim, Rudenim, serta unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang. Operasi tahap pertama berhasil mengamankan 62 WNA bermasalah di berbagai titik rawan serta mendongkrak indikator rasa aman masyarakat hingga 80%.
Periode II (15 Juli–16 Agustus 2026) Mengamankan 66 WNA bermasalah yang didominasi oleh kasus gangguan ketertiban umum/tidak melapor (22 kasus), penyalahgunaan izin tinggal (20 kasus), dan overstay (17 kasus). Dari total penindakan tersebut, 13 WNA telah dideportasi dan 21 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Bali.
Selain patroli rutin, jajaran Imigrasi di Bali terus konsisten menindak berbagai kasus menonjol, mulai dari pendeportasian pengelola agen perjalanan ilegal "The Bali Dream", penindakan tindakan asusila oknum WNA, penggagalan upaya melarikan diri menggunakan private jet, hingga penertiban event lari ilegal yang digagas warga asing.
Penindakan ini menegaskan pesan kuat bahwa Imigrasi Bali tidak memberikan ruang toleransi bagi pelanggaran hukum dan norma sosial demi menjaga citra serta martabat Pulau Dewata di mata dunia.
Dukung Dekatkan Layanan Publik ke Masyarakat, Imigrasi Bali Hadiri Peresmian Immigration Lounge Discovery Mall
BADUNG — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani menghadiri acara peresmian Immigration Lounge Discovery Mall Bali yang diresmikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pada Kamis (27/8) di kawasan Pantai Kuta, Kabupaten Badung.
Acara peresmian fasilitas inovasi pelayanan keimigrasian tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, Anggota DPD RI perwakilan Bali serta General Manager Discovery Mall Bali, Rachmat Hartanto Tanuharja.
Kehadiran jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi Bali dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan penuh terhadap transformasi dan perluasan jangkauan pelayanan publik keimigrasian di wilayah Bali. Fasilitas Immigration Lounge ini sendiri merupakan hasil kolaborasi strategis antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dengan pihak Discovery Mall Bali. Menempati area First Floor Discovery Mall Bali, fasilitas ini menjadi Immigration Lounge pertama di Pulau Dewata yang beroperasi di dalam pusat perbelanjaan
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Imigrasi menegaskan pentingnya mendekatkan layanan publik kepada masyarakat melalui pendekatan yang adaptif dan fleksibel.
"Pelayanan publik harus terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat. Kehadiran Immigration Lounge di pusat perbelanjaan merupakan salah satu bentuk inovasi untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat, dengan menghadirkan pelayanan yang lebih mudah diakses, nyaman, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan publik," ujar Hendarsam.
Immigration Lounge Discovery Mall Bali siap melayani masyarakat umum dan wisatawan asing setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WITA. Setiap harinya, fasilitas ini menyediakan 40 kuota pelayanan paspor Republik Indonesia serta mampu mengakomodasi lebih dari 150 permohonan perpanjangan izin tinggal keimigrasian.
Konsep pelayanan terpadu di dalam mal ini memberikan pengalaman baru bagi pemohon layanan. Selain mengurus dokumen keimigrasian, pengunjung dapat memanfaatkan beragam fasilitas perbelanjaan, kuliner, panorama Pantai Kuta, hingga menyaksikan pertunjukan Tari Kecak gratis saat matahari terbenam.
Melalui keikutsertaan dalam peresmian ini, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali berkomitmen untuk terus mengawal operasional fasilitas layanan publik agar berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum serta kenyamanan bagi masyarakat lokal maupun mancanegara di Bali.
Perkuat Sinergi Internasional dan Pelayanan Diplomatik, Imigrasi Bali Hadiri Rapat Koordinasi Bersama 41 Perwakilan Negara Sahabat
BADUNG — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, bersama jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian se-Bali menghadiri Rapat Koordinasi Keimigrasian dengan Perwakilan Asing Tahun 2026 yang berlangsung di The Trans Resort Bali, pada Kamis (27/8).
Kegiatan dialog strategis ini diselenggarakan sebagai forum komunikasi, koordinasi, dan pertukaran informasi antara Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri RI dengan perwakilan negara-negara sahabat. Forum ini dihadiri oleh 41 pejabat perwakilan asing yang berkedudukan di Bali, terdiri atas Konsul Jenderal, Konsul Kehormatan, serta staf diplomatik.
Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan, Arief Munandar menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi, meningkatkan kerja sama, serta membangun kesamaan pemahaman terhadap kebijakan keimigrasian dan pengkonsuleran terkini. Melalui pemahaman yang akurat, para diplomat diharapkan dapat menyampaikan informasi regulasi keimigrasian Indonesia secara tepat kepada warga negaranya yang berada di Indonesia, khususnya di Bali.
Selain sebagai sarana diseminasi regulasi, forum ini dirancang sebagai wadah dialog konstruktif guna menghimpun masukan serta perspektif dari korps diplomatik. Masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan dan penyempurnaan kebijakan imigrasi nasional yang semakin adaptif, efektif, dan responsif terhadap dinamika global.
"Keimigrasian merupakan bagian integral dari fungsi pemerintahan yang berperan penting dalam memberikan manfaat sekaligus melindungi kepentingan nasional. Seiring tingginya mobilitas global, Ditjen Imigrasi terus berkomitmen menjaga keseimbangan antara keamanan negara, kualitas pelayanan publik, serta dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Direktur Jenderal Imigrasi dalam sambutan pembukaannya.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Imigrasi memaparkan empat perkembangan strategis keimigrasian Indonesia saat ini diantaranya penguatan sistem layanan berbasis elektronik dan integrasi data keimigrasian guna memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan akuntabel. Pemanfaatan fasilitas pemeriksaan otomatis (Autogate) biometrik, pengawasan digital terpadu, hingga penggunaan teknologi drone di wilayah perbatasan. Penanggulangan kejahatan transnasional, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penyelundupan manusia, dan pemalsuan dokumen perjalanan. Komitmen mendukung agenda pembangunan nasional melalui kebijakan keimigrasian yang ramah investasi.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis dari narasumber Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu RI, Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan, serta Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, yang ditutup dengan sesi Coaching Clinic layanan keimigrasian bagi para diplomat asing.
Melalui penyelenggaraan Rakor ini, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terciptanya pelayanan keimigrasian yang profesional, kolaboratif, serta menjamin kepastian hukum dan keamanan di wilayah Bali.
Imigrasi Bali Verifikasi Lapangan 5 Desa/Kelurahan Calon Binaan Program PIMPASA
BADUNG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian bergerak cepat memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis kemasyarakatan. Tim Kanwil Ditjen Imigrasi Bali bersama Tim Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaksanakan Verifikasi Lapangan Usulan Penetapan Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi, Rabu (26/08).
Kegiatan ini menyasar lima wilayah strategis pariwisata dan permukiman di Kabupaten Badung, yakni Kelurahan Jimbaran, Kelurahan Kuta, Kelurahan Legian, Desa Canggu, dan Desa Dalung. Verifikasi lapangan ini bertujuan untuk menindaklanjuti usulan penetapan Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi sekaligus memastikan kesiapan dan komitmen pemerintah desa/kelurahan setempat dalam mendukung pelaksanaan tugas Tim PIMPASA.
"Program PIMPASA dirancang sebagai sarana penguatan sinergi antara jajaran Imigrasi, perangkat desa/kelurahan, dan masyarakat. Melalui kolaborasi ini, informasi keimigrasian dapat tersampaikan secara cepat dan tepat untuk mendukung deteksi dini serta pengawasan WNA di wilayah setempat," tegas Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Ngurah Mas Wijaya Kusuma.
Dalam peninjauan langsung tersebut, tim Imigrasi melakukan dialog dan koordinasi intensif bersama para Lurah serta Perbekel (Kepala Desa) di kelima lokasi. Tim juga memberikan edukasi komprehensif mengenai peran strategis pemerintah desa dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait regulasi keimigrasian, mendorong partisipasi aktif warga dalam melaporkan keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) serta memperkuat pencegahan potensi pelanggaran hukum atau kerawanan keimigrasian sejak tingkat bawah.
Hasil verifikasi menunjukkan respons yang sangat positif. Seluruh perangkat kelurahan dan desa Jimbaran, Kuta, Legian, Canggu, dan Dalung menyatakan dukungan penuh serta kesiapan untuk ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Dengan dikantonginya kesiapan dari seluruh calon lokasi binaan, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali akan melanjutkan tahapan administratif untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim pariwisata Bali yang aman, tertib, dan kondusif melalui pengawasan keimigrasian yang inklusif.

