Dampingi Dirjen Imigrasi dalam Operasi Dharma Dewata, Kakanwil Imigrasi Bali Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Dampingi Dirjen Imigrasi dalam Operasi Dharma Dewata, Kakanwil Imigrasi Bali Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

BADUNG – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, turut serta mendampingi Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam memimpin langsung Operasi Pengawasan Orang Asing "Dharma Dewata" yang menyisir kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (27/8) malam.

​Kehadiran Kakanwil Imigrasi Bali bersama jajaran pimpinan menegaskan komitmen kuat dalam memperketat pengawasan, menjaga kedaulatan negara, serta memastikan iklim pariwisata di Bali tetap aman, tertib, dan kondusif.

Operasi yang digelar secara humanis namun tegas sesuai koridor hukum yang berlaku ini berhasil mengamankan lima Warga Negara Asing (WNA) yang terindikasi melampaui masa berlaku izin tinggal (overstay) serta memeriksa satu WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

​Keenam WNA yang terjaring berasal dari Amerika Serikat, Inggris, Nigeria, Uganda, dan India, yang seluruhnya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

​"Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

​Kakanwil Imigrasi Bali, Ramdhani, menyampaikan bahwa penindakan di lapangan merupakan wujud sinergi dan langkah nyata jajaran Imigrasi di daerah dalam menindaklanjuti arahan pimpinan pusat. Langkah ini juga didukung penguatan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata yang terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), aparat penegak hukum setempat, serta didukung sistem data terintegrasi melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Pelaksanaan Operasi Dharma Dewata secara intensif di Bali mencatatkan hasil signifikan sepanjang pertengahan tahun 2026.

​Periode I (17–30 Juli 2026): Melibatkan 104 personel gabungan dari Kanwil, Kanim, Rudenim, serta unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang. Operasi tahap pertama berhasil mengamankan 62 WNA bermasalah di berbagai titik rawan serta mendongkrak indikator rasa aman masyarakat hingga 80%.

​Periode II (15 Juli–16 Agustus 2026) Mengamankan 66 WNA bermasalah yang didominasi oleh kasus gangguan ketertiban umum/tidak melapor (22 kasus), penyalahgunaan izin tinggal (20 kasus), dan overstay (17 kasus). Dari total penindakan tersebut, 13 WNA telah dideportasi dan 21 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Bali.

​Selain patroli rutin, jajaran Imigrasi di Bali terus konsisten menindak berbagai kasus menonjol, mulai dari pendeportasian pengelola agen perjalanan ilegal "The Bali Dream", penindakan tindakan asusila oknum WNA, penggagalan upaya melarikan diri menggunakan private jet, hingga penertiban event lari ilegal yang digagas warga asing.

​Penindakan ini menegaskan pesan kuat bahwa Imigrasi Bali tidak memberikan ruang toleransi bagi pelanggaran hukum dan norma sosial demi menjaga citra serta martabat Pulau Dewata di mata dunia.

 
KANWIL DITJEN IMIGRASI BALI
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Puputan Niti Mandala Renon Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   082221616606
PikPng.com email png 581646   kanwil.ditjenim.bali@imigrasi.go.id
facebook kanwilimbali   twitter kanwilimbali   instagram kanwilimbali   threads kanwilimbali   Whatsapp kanwilimbali   Youtube kanwilimbali  
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi