BADUNG – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, turut serta mendampingi Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam memimpin langsung Operasi Pengawasan Orang Asing "Dharma Dewata" yang menyisir kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (27/8) malam.
Kehadiran Kakanwil Imigrasi Bali bersama jajaran pimpinan menegaskan komitmen kuat dalam memperketat pengawasan, menjaga kedaulatan negara, serta memastikan iklim pariwisata di Bali tetap aman, tertib, dan kondusif.
Operasi yang digelar secara humanis namun tegas sesuai koridor hukum yang berlaku ini berhasil mengamankan lima Warga Negara Asing (WNA) yang terindikasi melampaui masa berlaku izin tinggal (overstay) serta memeriksa satu WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Keenam WNA yang terjaring berasal dari Amerika Serikat, Inggris, Nigeria, Uganda, dan India, yang seluruhnya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
"Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Kakanwil Imigrasi Bali, Ramdhani, menyampaikan bahwa penindakan di lapangan merupakan wujud sinergi dan langkah nyata jajaran Imigrasi di daerah dalam menindaklanjuti arahan pimpinan pusat. Langkah ini juga didukung penguatan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata yang terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), aparat penegak hukum setempat, serta didukung sistem data terintegrasi melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Pelaksanaan Operasi Dharma Dewata secara intensif di Bali mencatatkan hasil signifikan sepanjang pertengahan tahun 2026.
Periode I (17–30 Juli 2026): Melibatkan 104 personel gabungan dari Kanwil, Kanim, Rudenim, serta unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang. Operasi tahap pertama berhasil mengamankan 62 WNA bermasalah di berbagai titik rawan serta mendongkrak indikator rasa aman masyarakat hingga 80%.
Periode II (15 Juli–16 Agustus 2026) Mengamankan 66 WNA bermasalah yang didominasi oleh kasus gangguan ketertiban umum/tidak melapor (22 kasus), penyalahgunaan izin tinggal (20 kasus), dan overstay (17 kasus). Dari total penindakan tersebut, 13 WNA telah dideportasi dan 21 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Bali.
Selain patroli rutin, jajaran Imigrasi di Bali terus konsisten menindak berbagai kasus menonjol, mulai dari pendeportasian pengelola agen perjalanan ilegal "The Bali Dream", penindakan tindakan asusila oknum WNA, penggagalan upaya melarikan diri menggunakan private jet, hingga penertiban event lari ilegal yang digagas warga asing.
Penindakan ini menegaskan pesan kuat bahwa Imigrasi Bali tidak memberikan ruang toleransi bagi pelanggaran hukum dan norma sosial demi menjaga citra serta martabat Pulau Dewata di mata dunia.
