BADUNG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian bergerak cepat memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis kemasyarakatan. Tim Kanwil Ditjen Imigrasi Bali bersama Tim Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melaksanakan Verifikasi Lapangan Usulan Penetapan Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi, Rabu (26/08).
Kegiatan ini menyasar lima wilayah strategis pariwisata dan permukiman di Kabupaten Badung, yakni Kelurahan Jimbaran, Kelurahan Kuta, Kelurahan Legian, Desa Canggu, dan Desa Dalung. Verifikasi lapangan ini bertujuan untuk menindaklanjuti usulan penetapan Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi sekaligus memastikan kesiapan dan komitmen pemerintah desa/kelurahan setempat dalam mendukung pelaksanaan tugas Tim PIMPASA.
"Program PIMPASA dirancang sebagai sarana penguatan sinergi antara jajaran Imigrasi, perangkat desa/kelurahan, dan masyarakat. Melalui kolaborasi ini, informasi keimigrasian dapat tersampaikan secara cepat dan tepat untuk mendukung deteksi dini serta pengawasan WNA di wilayah setempat," tegas Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Ngurah Mas Wijaya Kusuma.
Dalam peninjauan langsung tersebut, tim Imigrasi melakukan dialog dan koordinasi intensif bersama para Lurah serta Perbekel (Kepala Desa) di kelima lokasi. Tim juga memberikan edukasi komprehensif mengenai peran strategis pemerintah desa dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait regulasi keimigrasian, mendorong partisipasi aktif warga dalam melaporkan keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) serta memperkuat pencegahan potensi pelanggaran hukum atau kerawanan keimigrasian sejak tingkat bawah.
Hasil verifikasi menunjukkan respons yang sangat positif. Seluruh perangkat kelurahan dan desa Jimbaran, Kuta, Legian, Canggu, dan Dalung menyatakan dukungan penuh serta kesiapan untuk ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Dengan dikantonginya kesiapan dari seluruh calon lokasi binaan, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali akan melanjutkan tahapan administratif untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim pariwisata Bali yang aman, tertib, dan kondusif melalui pengawasan keimigrasian yang inklusif.
