Tingkatkan Transparansi & Perlindungan WNA, Imigrasi Bali Bersama DPD RI Inisiasi Penataan Agen Keimigrasian

Tingkatkan Transparansi & Perlindungan WNA, Imigrasi Bali Bersama DPD RI Inisiasi Penataan Agen Keimigrasian

DENPASAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali bersama Anggota DPD RI Provinsi Bali mendorong perumusan regulasi dan penataan menyeluruh terhadap keberadaan agen maupun konsultan keimigrasian di Bali. Langkah ini digagas dalam Rapat Kerja Pengawasan Pelaksanaan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Keimigrasian dan Penyelenggaraan Perizinan yang berlangsung di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Denpasar, Rabu (26/8).

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Anggota Komite I sekaligus Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta, dengan menghadirkan perwakilan dari Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Kanwil Kementerian Hukum Bali, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali.

Dalam pembahasan rapat, perhatian utama tertuju pada maraknya keberadaan agen, konsultan hukum, maupun perorangan informal yang menawarkan bantuan pengurusan izin tinggal, visa, dan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA). Praktik tanpa pendaftaran resmi ini dinilai berpotensi memberikan informasi yang tidak akurat, penetapan tarif jasa yang tidak transparan, hingga risiko pencatutan nama pejabat atau instansi pemerintah.

Imigrasi Bali yang diwakili Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Andriyansah menjelaskan bahwa sejak dicabutnya ketentuan mengenai konsultan keimigrasian pada tahun 2021 akibat penyesuaian kelembagaan, saat ini belum terdapat regulasi khusus yang mengatur pendaftaran atau penetapan daftar resmi agen keimigrasian oleh Ditjen Imigrasi.

Sebagai solusi atas kekosongan aturan tersebut, rapat kerja menyepakati perlunya mekanisme pendataan, pendaftaran badan usaha resmi (termasuk kajian KBLI 79129 – Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya), serta penetapan daftar agen resmi yang dapat diakses secara terbuka oleh publik.

kanwil DJI Bali x DPD 1

Mekanisme ini diharapkan memberikan kepastian kepada WNA dalam memilih mitra pengurusan dokumen sekaligus memudahkan pengawasan oleh petugas.

Sejalan dengan penataan agen, Imigrasi Bali juga memaparkan Program Quick Win Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya penyederhanaan pelayanan perizinan orang asing di Kantor Imigrasi dengan target penyelesaian maksimal 5 (lima) hari kerja. Kepastian layanan mandiri yang cepat ini diharapkan menutup ruang gerak oknum agen tidak resmi yang menawarkan jasa percepatan non-prosedural.

Guna memantapkan landasan hukum dan harmonisasi peraturan perizinan, DPD RI bersama Kanwil Ditjen Imigrasi Bali merencanakan penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) pada September 2026 mendatang. FGD tersebut bakal melibatkan akademisi dari Fakultas Hukum perguruan tinggi di Bali, jajaran aparat penegak hukum, Bali Tourism Board, ASITA, LSM, serta praktisi pariwisata. Hasil rumusan akademis dari FGD ini selanjutnya dijadikan rekomendasi resmi DPD RI kepada Pemerintah Pusat demi mendorong perbaikan tata kelola keimigrasian dan kepastian hukum di Provinsi Bali.

 
KANWIL DITJEN IMIGRASI BALI
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Puputan Niti Mandala Renon Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   082221616606
PikPng.com email png 581646   kanwil.ditjenim.bali@imigrasi.go.id
facebook kanwilimbali   twitter kanwilimbali   instagram kanwilimbali   threads kanwilimbali   Whatsapp kanwilimbali   Youtube kanwilimbali  
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi