
DENPASAR– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali resmi mengoperasikan Mobil Layanan Informasi Keimigrasian mulai Senin (25/5). Mobil layanan ini diluncurkan sebagai upaya "jemput bola" untuk mendekatkan akses informasi, memberikan edukasi, serta menyediakan sarana konsultasi hukum keimigrasian langsung di tempat aktivitas masyarakat dan warga negara asing (WNA).
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyampaikan bahwa tingginya urgensi penyebaran informasi yang cepat dan akurat di Bali melatarbelakangi pengoperasian layanan ini. Menurutnya, sejumlah kendala pelanggaran keimigrasian seperti overstay atau perlindungan izin tinggal sering kali dipicu oleh minimnya akses pendidikan yang menjangkau pusat komunitas lokal maupun wilayah pelosok pariwisata.
“Kehadiran layanan mobil ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keimigrasian, meminimalisir pelanggaran hukum, mengoptimalkan pengawasan partisipatif, serta menyediakan sarana pengaduan cepat bagi masyarakat secara langsung di luar lingkungan kantor formal,” ujar Felucia.
Mobil layanan ini bersifat non-fasilitatif, artinya tidak melayani pengambilan foto paspor atau pencetakan dokumen fisik. Fokus utamanya adalah menyelenggarakan empat fungsi pelayanan, meliputi konsultasi tatap muka terkait persyaratan Paspor RI (baru, penggantian, atau hilang), konsultasi izin tinggal (ITAS/ITAP), alih status, serta pelaporan keberadaan WNA bagi penjamin maupun warga lokal. Selain itu, petugas juga mendistribusikan media sosialisasi digital serta membuka kanal penanganan pengaduan terkait pelayanan publik dan pengawasan orang asing.
Operasional mobil layanan ini akan dilaksanakan secara terstruktur dan berkala sepanjang periode 25 Mei hingga 29 Juni 2026. Seluruh satuan kerja di bawah wilayah hukum Kanwil Imigrasi Bali turut dikerahkan untuk menyisir kawasan strategis publik, mulai dari kawasan pantai, alun-alun kota, pasar tradisional, destinasi wisata utama, hingga kawasan kampus.

Pada hari pertama pengoperasian, Senin (25/5), armada bergerak telah disebar serentak di sejumlah titik utama, di antaranya Pantai Matahari Terbit oleh Kanwil Bali, Pantai Kuta oleh Kanim Ngurah Rai, Alun-alun Gianyar oleh Kanim Denpasar, Taman Kota Singaraja oleh Kanim Singaraja, GWK Bali oleh Rudenim Denpasar, Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe oleh Kanim Klungkung, serta Lapangan Alit Saputra oleh Kanim Tabanan.
Melalui program ini, Imigrasi Bali berharap edukasi keimigrasian dapat tersebar secara merata dan mampu mendorong kesadaran hukum yang lebih baik bagi seluruh elemen masyarakat, penjamin, pelaku industri pariwisata, hingga wisatawan mancanegara demi menjaga keamanan dan kenyamanan di Pulau Dewata.
