
JAKARTA – Dalam upaya nyata memperkuat daya saing ekonomi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali melakukan koordinasi intensif dengan Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Jakarta, Senin (25/5). Pertemuan strategis ini berfokus pada percepatan integrasi layanan keimigrasian khusus melalui skema ULTIMA I’M SEZ di KEK Sanur dan KEK Kura Kura Bali.
Langkah kolaboratif ini diambil guna memastikan bahwa fasilitas kemudahan berusaha (ease of doing business) berjalan beriringan dengan kesiapan infrastruktur di lapangan. Layanan keimigrasian di dalam KEK ditargetkan mampu memangkas birokrasi perizinan, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta menarik talenta global maupun modal asing secara optimal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa kehadiran layanan imigrasi di dalam kawasan ekonomi tidak perlu menunggu volume aktivitas tinggi, melainkan harus diposisikan sebagai pemantik (katalisator) masuknya investasi itu sendiri.
"Ini adalah bentuk komitmen nyata dan kehadiran negara. Imigrasi berkomitmen memberikan karpet merah bagi para pelaku usaha dan investor global yang menanamkan modalnya di kawasan strategis Bali," ujar Felucia Sengky Ratna.
Apresiasi besar datang dari Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin. Pihaknya menilai kehadiran layanan terintegrasi ini mendesak, khususnya bagi KEK Sanur yang kini tengah diproyeksikan sebagai pusat wisata kesehatan internasional terpadu pertama di Indonesia. Sektor ini digadang-gadang mampu menahan laju devisa negara dengan menyediakan fasilitas medis kelas dunia di dalam negeri, sekaligus menarik pasien dari luar negeri.
Meski demikian, dalam koordinasi tersebut terungkap sejumlah tantangan teknis terkait penyediaan fasilitas fisik. Sesuai dengan aturan tata kelola KEK, penyediaan ruangan, gedung, serta sarana penunjang operasional merupakan tanggung jawab penuh dari Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) di masing-masing kawasan, bukan menggunakan dana APBN.
Menyikapi hal tersebut, proses implementasi akan dilakukan secara bertahap dan fleksibel. KEK Sanur saat ini telah mengonfirmasi kesiapan ruangan awal untuk mulai mengoperasikan layanan ULTIMA I’M SEZ yang diprioritaskan terealisasi pada tahun 2026 ini. Sementara untuk KEK Kura Kura Bali, pemenuhan fasilitas akan diakomodasi seiring berjalannya fase pembangunan kawasan. Sebagai solusi taktis, imigrasi menyiapkan skema pelayanan berkala atau sistem on-call di tahap awal agar operasional tidak mandeg, sebelum nantinya ditingkatkan menjadi gerai permanen (booth service).
Urgensi akselerasi layanan ini dirasa kian krusial mengingat adanya laporan mengenai besarnya potensi arus investasi baru yang akan masuk ke Bali dalam waktu dekat, termasuk dari kawasan Timur Tengah. Kesiapan regulasi keimigrasian yang adaptif di dalam KEK—sebagaimana diamanatkan PP Nomor 40 Tahun 2021—akan menjadi daya tawar utama Bali di mata dunia internasional.
Sebagai langkah konkret pasca-pertemuan di Jakarta, pihak Administrator kawasan bersama Kantor Imigrasi di Bali dijadwalkan segera menggelar pertemuan teknis lanjutan pada pekan depan. Pertemuan tersebut ditujukan untuk mematangkan tata ruang operasional serta memfinalisasi rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar layanan keimigrasian dapat segera dinikmati oleh para pelaku industri di kawasan ekonomi khusus Bali.
