Imigrasi Bali Gencarkan Patroli "Dharma Dewata"   Sisir Titik Rawan Aktivitas Orang Asing

Imigrasi Bali Gencarkan Patroli "Dharma Dewata" Sisir Titik Rawan Aktivitas Orang Asing

DENPASAR – Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali secara konsisten memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Pulau Dewata. Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Patroli Dharma Dewata yang secara intensif digelar di berbagai wilayah di Bali secara berkesinambungan dan berkelanjutan setiap harinya demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Patroli Keimigrasian Dharma Dewata akan menyisir berbagai wilayah sebagai titik konsentrasi warga negara asing (WNA) di seluruh penjuru Bali untuk mengantisipasi, mendeteksi dini, serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian.

Sebagai informasi, Satgas Patroli Dharma Dewata ini sebelumnya telah resmi dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pada 15 April 2026 lalu, dan sejak saat itu terus bergerak aktif melakukan pengamanan di wilayah hukum Bali.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa apel Satuan Tugas Patroli Dharma Dewata sore ini sebagai langkah untuk memperkuat kembali komitmen seluruh jajaran Imigrasi dalam rangka penegakan hukum Keimigrasian. Pada kesempatan ini ia juga menyampaikan agar petugas selalu mengedepankan profesionalisme kerja dan menghindari penyalahgunaan wewenang di lapangan. “Lakukan pengawasan secara humanis namun tetap tegas dan terukur” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, Patroli Dharma Dewata tidak bergerak sendiri melainkan bersinergi erat dengan jajaran instansi terkait serta Aparat Penegak Hukum lainnya. Selama ini Timpora telah memberi kontribusi positif berupa informasi terkait pelanggaran orang asing bahkan turut serta dalam operasi gabungan di berbagai wilayah. “Saya sangat mengapresiasi atas kerjasama dan dukungan baik berupa informasi maupun sinergi dari seluruh anggota Timpora di wilayah Bali sehingga beberapa permasalahan dapat terungkap dalam waktu yang relatif singkat” ucap Felucia. Selain mengoptimalkan kinerja jajaran dan Timpora, Felucia juga mengajak seluruh masyarakat untuk secara aktif melaporkan terjadinya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.

Tidak hanya mengandalkan pemeriksaan konvensional, para petugas di lapangan kini dibekali dengan sistem data digital terintegrasi demi validasi dokumen yang cepat, akurat, dan humanis. Bersamaan dengan itu, petugas juga aktif menyambangi para pelaku usaha serta pengelola akomodasi wisata untuk memberikan edukasi langsung mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Imigrasi Bali menegaskan bahwa peran pemilik penginapan, hotel, vila, hingga penyedia akomodasi perorangan sangat krusial dalam menjaga keamanan wilayah. Sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib memberikan data dan melaporkan keberadaan WNA yang menginap di tempat mereka melalui APOA. Kelalaian atau kesengajaan tidak melaporkan akan menyulitkan pengawasan, dan bagi yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda materiil. Langkah ini diambil demi memastikan seluruh aktivitas orang asing di Bali tetap terpantau dengan baik tanpa mengganggu kenyamanan industri pariwisata itu sendiri.

Upaya penegakan hukum ini dilakukan bukan untuk membatasi ruang gerak wisatawan asing, namun sebaliknya untuk menjaga agar pariwisata Bali tetap berkualitas, aman, kondusif, dan menghormati hukum serta adat istiadat setempat.

 
KANWIL DITJEN IMIGRASI BALI
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Puputan Niti Mandala Renon Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   082221616606
PikPng.com email png 581646   kanwil.ditjenim.bali@imigrasi.go.id
facebook kanwilimbali   twitter kanwilimbali   instagram kanwilimbali   threads kanwilimbali   Whatsapp kanwilimbali   Youtube kanwilimbali  
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi