DENPASAR – Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memenuhi undangan virtual Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia guna memberikan keterangan resmi terkait dugaan kesewenang-wenangan dalam penangkapan dan penindakan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA). Pertemuan daring yang berlangsung melalui Zoom Meeting pada Jumat, 17 Juli 2026 ini, dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, dengan didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar serta Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Imigrasi Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa pihaknya memberikan atensi penuh terhadap aduan yang masuk ke Komnas HAM. Sebagai bentuk transparansi, Kanwil Imigrasi Bali sebelumnya telah melayangkan surat tanggapan resmi bernomor WIM.20-GR.03.01-1137 sejak 25 Maret 2026 untuk menjawab tuduhan tersebut secara komprehensif. Pihak Imigrasi memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum keimigrasian yang diambil di lapangan selalu didasari oleh koridor hukum yang berlaku dan jauh dari unsur kesewenang-wenangan.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menjelaskan secara rinci bahwa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap Artem Kotukhov telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Proses penanganan perkara dilakukan secara terukur dan bertahap, mulai dari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) hingga pemeriksaan mendalam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Artem terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena lalai melaporkan perubahan alamat tinggalnya, serta diketahui telah overstay, sehingga layak dideportasi demi hukum.
Menanggapi isu luar yang menyebutkan keterlibatan Artem dalam jaringan kejahatan terorganisasi (organized crime) di Bali, pihak Imigrasi menegaskan bahwa ranah tersebut sepenuhnya merupakan wewenang aparat penegak hukum (APH) lain. Imigrasi hanya fokus menindak pelanggaran keimigrasian murni yang bersangkutan sesuai porsi kewenangan undang-undang. Selama proses hukum berjalan, pihak keluarga—khususnya sang istri selaku penjamin sah di Indonesia—juga dipastikan telah mengetahui seluruh tahapan proses penanganan hingga pelaksanaan deportasi demi memenuhi hak-hak administratif yang bersangkutan.
Sebagai penutup, Kakanwil Imigrasi Bali meluruskan persepsi publik bahwa tindakan deportasi ini murni didasarkan pada pelanggaran izin tinggal dan pelaporan alamat, bukan atas dugaan tindak pidana dari instansi lain, meskipun informasi awal diperoleh dari pihak Kepolisian. Keputusan penangkalan terhadap Artem pun kini telah resmi ditetapkan menjadi 10 tahun oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Melalui pertemuan ini, Imigrasi Bali menunjukkan komitmennya untuk bersikap kooperatif dengan lembaga pengawas HAM sekaligus menegakkan kedaulatan hukum keimigrasian Indonesia secara tegas, humanis, dan
