Kedepankan Perlindungan Hak Anak dan Prosedur Hukum, Imigrasi Bali Terima Koordinasi Dinsos P3A Provinsi Bali

Kedepankan Perlindungan Hak Anak dan Prosedur Hukum, Imigrasi Bali Terima Koordinasi Dinsos P3A Provinsi Bali

DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menerima kunjungan koordinasi dari jajaran Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali pada Kamis (6/8). Pertemuan ini fokus pada upaya koordinasi penanganan permohonan perlindungan hak anak Warga Negara (WN) Rusia yang diinformasikan berada di wilayah Bali.

Tim kedatangan Dinsos P3A Provinsi Bali disambut langsung oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Imigrasi Bali, Bagus Aditya Nugraha Suharyono.

Koordinasi ini ditindaklanjuti pasca adanya permohonan resmi terkait permohonan perlindungan hak anak dan penelusuran keberadaan seorang anak bawah umur berpaspor Rusia. Permohonan tersebut disampaikan oleh salah satu orang tua kandungnya guna menjamin keselamatan anak, menyediakan hak pengasuhan, serta penyelesaian masalah keluarga secara hukum melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Wasdakim Kanwil Imigrasi Bali, Bagus Aditya, menyambut baik inisiatif Dinsos P3A Provinsi Bali dan menekankan komitmen jajaran keimigrasian dalam mendukung penanganan isu kemanusiaan dan perlindungan anak sesuai koridor hukum.

Namun, Imigrasi Bali memberikan penekanan strategi agar penanganan kasus permasalahan keluarga internasional ini tetap menjaga ketentuan hukum keimigrasian, hukum keluarga, serta jalur diplomatik yang berlaku.

“Kami mendukung penuh langkah-langkah perlindungan anak dan nilai-nilai kemanusiaan. Kendati demikian, mengingat persoalan ini melibatkan warga negara asing dan masuk dalam ranah hubungan keluarga, kami menyarankan agar pihak Dinsos P3A Provinsi Bali berkoordinasi erat dengan Kedutaan Besar maupun perwakilan perwakilan negara asal WNA tersebut,” ujar Bagus Aditya.

Langkah koordinasi dengan Perwakilan Negara Asal (Kedubes/Konsulat) dinilai sangat krusial guna memastikan langkah penanganan tidak mencampuri urusan domestik keluarga secara berlebihan, serta menjaga agar tindakan yang diambil sejalan dengan proses hukum di negara asal.

Dalam pertemuan tersebut, Imigrasi Bali juga menggarisbawahi pentingnya kelengkapan data permohonan seperti dokumen keimigrasian, identitas paspor, dan data perlintasan yang relevanguna mempermudah pemrosesan dan penanganan kasus oleh instansi yang berwenang secara terukur.

Melalui koordinasi ini, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali mendorong agar seluruh pihak terkait mengedepankan komunikasi yang kondusif guna menghindari tindakan yang berpotensi memicu permasalahan hukum baru, demi menjamin keselamatan serta perlindungan atas hak-hak terbaik bagi anak (kepentingan terbaik bagi anak).

 
KANWIL DITJEN IMIGRASI BALI
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Raya Puputan Niti Mandala Renon Denpasar, Bali, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   082221616606
PikPng.com email png 581646   kanwil.ditjenim.bali@imigrasi.go.id
facebook kanwilimbali   twitter kanwilimbali   instagram kanwilimbali   threads kanwilimbali   Whatsapp kanwilimbali   Youtube kanwilimbali  
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi