UBUD – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menggelar kegiatan Diskusi Lintas Sektoral dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural di Ubud, Selasa (18/8). Forum ini digelar guna memperkuat sinergi interinstansi serta mensosialisasikan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor 11 Tahun 2026.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Felucia Sengky Ratna. Turut hadir langsung dalam acara tersebut Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar beserta jajaran pimpinan akademisi. Selain itu, kegiatan ini dihadiri jajaran Forkopimda, instansi teknis seperti Kepolisian Daerah Bali, BP3MI Bali, Dinas Tenaga Kerja, Disdukcapil, aparat desa/kelurahan, Babinsa, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), mahasiswa, hingga Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).
Diskusi lintas sektoral ini juga menghadirkan para narasumber berkompeten dari berbagai instansi terkait, di antaranya Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, perwakilan Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali, serta akademisi dari Universitas Mahasaraswati Denpasar. Para narasumber menyampaikan pemaparan materi serta strategi komprehensif dari sudut pandang regulasi, penegakan hukum, pelindungan tenaga kerja, hingga penguatan peran akademisi dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Felucia Sengky Ratna menegaskan pentingnya akurasi dan ketelitian dalam proses penerbitan dokumen perjalanan serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
"Potensi TPPO, TPPM, dan pemberangkatan PMI nonprosedural dapat muncul sejak tahap perekrutan, pengurusan dokumen, hingga keberangkatan di TPI. Oleh karena itu, kemampuan verifikasi dan profiling petugas Imigrasi harus diperkuat, didukung dengan pertukaran informasi lintas sektor secara cepat dan tepat," ujar Felucia Sengky.
Lebih lanjut, ia menyoroti implementasi Permen Imipas No. 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Salah satu poin strategis dalam aturan baru tersebut memuat ketentuan paspor dengan masa berlaku paling lama 5 tahun bagi Calon PMI untuk pertama kali. Regulasi ini menuntut kesepahaman dan kecermatan jajaran imigrasi bersama mitra kerja guna meminimalisasi celah pemberangkatan nonprosedural.

Sebagai salah satu gerbang utama penerbangan internasional di Indonesia, Bali memiliki tingkat mobilitas masyarakat yang sangat tinggi. Kondisi ini menuntut penanganan yang terintegrasi dari tingkat akar rumput.
"Pencegahan tindak kejahatan keimigrasian bukan hanya tugas Direktorat Jenderal Imigrasi semata, melainkan tanggung jawab bersama. Kami mendorong PIMPASA, pemerintah desa, dan Babinsa untuk terus mengedukasi masyarakat di wilayah masing-masing agar warga tidak mudah tergiur iming-iming perekrutan ilegal," tegasnya.
Melalui forum diskusi ini, Kanwil Ditjenim Bali berharap seluruh pemangku kepentingan bersama para narasumber dan elemen akademisi dapat merumuskan langkah taktis dan aplikatif di lapangan. Hasil dari diskusi interaktif ini akan ditindaklanjuti secara berkesinambungan demi mewujudkan pelindungan menyeluruh bagi masyarakat dan Pekerja Migran Indonesia
