BADUNG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali terus berkomitmen menjaga iklim investasi dan pariwisata yang kondusif sekaligus tertib hukum. Imigrasi Bali menggelar Operasi Intelijen Keimigrasian yang difokuskan pada kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada sejumlah pelaku usaha di wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara langsung kepada para pelaku usaha mengenai ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), aktivitas Penanam Modal Asing (PMA), serta kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh perusahaan penjamin.
Dalam operasi yang berlangsung humanis tersebut, petugas menyambangi beberapa lokasi usaha pariwisata dan hiburan. Fokus utama petugas adalah melakukan pemantauan lapangan, menyelaraskan pemahaman regulasi, sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Beberapa poin penting yang disosialisasikan oleh Tim Imigrasi kepada para pelaku usaha antara lain kesesuaian izin kerja dwngan menegaskan kewajiban penggunaan Visa dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Kerja yang sah bagi seluruh warga negara asing (WNA) yang melakukan aktivitas bekerja atau mengisi jabatan profesional di Indonesia.
Selain itu, memberikan edukasi mengenai batasan kegiatan bagi pemegang izin tinggal investor agar tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, mengingatkan mengenai regulasi ketat bagi WNA yang beraktivitas sebagai pembuat konten agar tidak mencari keuntungan ekonomi secara ilegal jika tidak didukung oleh izin tinggal yang tepat dan mendorong para pengelola usaha dan penjamin untuk aktif melaporkan keberadaan orang asing yang berada di tempat mereka melalui aplikasi APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing).
Para pelaku usaha yang dikunjungi bersikap sangat kooperatif dan menyambut baik langkah proaktif Imigrasi dalam menyediakan ruang konsultasi hukum keimigrasian di lapangan.
Kantor Wilayah Imigrasi Bali akan terus melaksanakan sosialisasi berkala ini secara berkesinambungan. Langkah preventif ini diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran keimigrasian serta memastikan seluruh aktivitas warga negara asing di Bali memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dengan tetap menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
