BADUNG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menghadiri kegiatan Sosialisasi Layanan Publik Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda di Wilayah Bali yang berlangsung di Hotel Trans Resort, Bali, pada Rabu (12/8). Langkah ini dilakukan guna memberikan pemahaman mendalam serta kepastian hukum terkait ketentuan kewarganegaraan, izin tinggal, dan dokumen perjalanan keimigrasian bagi anak-anak dari hasil pernikahan campuran.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna , dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bali memiliki dinamika pelayanan keimigrasian yang sangat tinggi dan beragam. Sebagai destinasi pariwisata internasional sekaligus kawasan perumahan favorit bagi warga negara asing (WNA), diaspora Indonesia, maupun keluarga perkawinan campuran, Bali menjadi salah satu daerah dengan perhatian khusus pada pelayanan anak berkewarganegaraan ganda.
Keberadaan anak berkewarganegaraan ganda merupakan bagian dari perkembangan masyarakat global yang harus direspons melalui pelayanan publik yang profesional, adaptif, dan memberikan kepastian hukum. Pemahaman yang baik mengenai ketentuan kewarganegaraan, izin tinggal, serta dokumen perjalanan menjadi kebutuhan yang sangat penting, baik bagi masyarakat maupun petugas penyelenggara layanan,” ujar Felucia Sengky.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Is Edy Eko Putranto. Menghadirkan pembahasan yang komprehensif, forum ini menghadirkan dua narasumber kunci, yaitu Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Bali Penyelenggaraan kegiatan ini juga menjadi ajang sinergi dan komunikasi terbuka antara pemerintah dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder).
Turut hadir perwakilan organisasi masyarakat kawin campuran dan diaspora di Bali, di antaranya Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) Bali Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) Bali Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB) Bali Jaringan Diaspora Indonesia (IDN) Bali Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi se-Wilayah Bali serta jajaran pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Felucia menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan publik keimigrasian tidak hanya diwujudkan melalui prosedur penyederhanaan dan pemanfaatan teknologi semata, tetapi juga melalui pendidikan yang berkelanjutan serta kemitraan yang kuat dengan masyarakat. Melalui sosialisasi ini, diharapkan berbagai kendala dan aspirasi masyarakat campuran perkawinan dapat terfasilitasi dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
