
DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali kembali mengoperasikan Mobil Layanan Informasi Keimigrasian di Dermaga Pantai Matahari Terbit, Sanur, Denpasar pada Senin (15/6). Kegiatan "jemput bola" ini dilakukan sebagai upaya berkelanjutan untuk mendekatkan akses edukasi, konsultasi hukum keimigrasian, sekaligus meluruskan berbagai isu keimigrasian yang simpang siur di media sosial.
Menyasar langsung para wisatawan mancanegara (WNA), pelaku usaha pariwisata, penyedia jasa penyeberangan, hingga masyarakat lokal (WNI), kehadiran mobil layanan ini disambut dengan antusiasme yang tinggi. Lokasi Dermaga Sanur dipilih secara strategis karena merupakan salah satu titik pergerakan wisata dan transportasi laut tersibuk di Bali.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyampaikan bahwa layanan non-fasilitatif ini berfokus pada pemberian kepastian hukum demi menjaga kenyamanan pariwisata Bali yang tertib dan aman.
"Melalui kehadiran mobil layanan ini, kami ingin memastikan para wisatawan mancanegara maupun pelaku industri pariwisata mendapatkan informasi yang akurat langsung dari sumbernya. Kami memfasilitasi konsultasi mulai dari aturan Izin Tinggal (ITK, ITAS, ITAP), penanganan overstay, hingga tata cara pelaporan keberadaan orang asing bagi pemilik akomodasi," ujar Felucia.
Selain memberikan konsultasi bagi WNA, mobil layanan ini juga melayani masyarakat lokal terkait informasi prosedur permohonan Paspor RI serta menyediakan kanal resmi bagi warga yang ingin melakukan pengawasan partisipatif atau pengaduan masyarakat. Demi kemudahan akses, petugas juga membagikan media sosialisasi dwibahasa berbentuk brosur serta menyediakan barcode digital yang dapat dipindai kapan saja.
Kanwil Imigrasi Bali berkomitmen untuk terus mengoperasikan Mobil Layanan Informasi Keimigrasian ini secara konsisten ke berbagai titik strategis dan pusat keramaian lainnya di Pulau Dewata. Masyarakat juga diimbau untuk memantau akun media sosial resmi Kanwil Imigrasi Bali guna mengetahui jadwal dan lokasi operasional layanan berikutnya. (dwa)
