Dalam perkembangan masa transisi, Presiden Prabowo Subianto meneken penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kemenimipas melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 5 November 2024. Selanjutnya, untuk menindaklanjuti Perpres Nomor 157 Tahun 2024 tersebut, ditetapkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada tanggal 19 November 2024. Berdasarkan Pasal 7 Permen tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terdiri atas:
- Inspektorat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Imigrasi;
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum;
- Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi;
- Pusat Strategi Kebijakan;
- Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik;

